Meluruskan Kembali Perjalanan Tukang Becak

 

Oleh: Adri Hidayatullah

Saya mau tamasya
Berkeliling keliling kota
Hendak melihat-lihat keramaian yang ada
Saya panggilkan becak
Kereta tak berkuda
Becak, becak, coba bawa saya

Kira kira seperti itulah sebagian dari lirik lagu anak anak  Naik Becak ciptaan Ibu Sud yang mampu membawa kepada kenangan masa lalu terhadap kejayaan transportasi becak

Moda transportasi becak sudah melegenda sejak puluhan tahun lalu. Pertama kali hadir di Nusantara sekitar abad ke 20 ketika itu tahun 1940 becak sudah beroprasi massal. Namun kapan waktu tepatnya becak pertama kali hadir masih belum diketahui (Star Weekly)

Daya tarik masyarakat untuk menggunakan transportasi becak sudah melekat setarus tahun lebih. Tetapi kehadiran becak dari tahun ketahun sering kali dianggap sebagai sombol kekunoan sebuah kota. Namun hingga saat era modern pun dimayoritas kota Indonesia belum mampu menggeser posisi becak sebagai salah satu transportasi favorit bagi sebagian masyarakat walau hanya sebatas dipinggiran kota.

Sebagian orang dengan kondisi sosial ekonomi mengengah kebawah memilih menggantungkan hidup dengan profesi sebagai tukang becak. Salah satu faktornya adalah karena biaya operasional yang dikeluarkan untuk sebuah unit becak relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan bermotor, andong, dokar dan sejenisnya.

Saat ini ojek online maupun ojek pangkalan sudah lazim di perkotaan. Ojek memang lebih efektif jika dibandingkan dengan becak yang masih menggunakan tenaga manusia. Selain lebih cepat sampai tujuan, tarif ojek juga cenderung  lebih murah.

Meski sama sama bisa melewati jalan sempit antara ojek dan becak tetapi kenyamanan yang ditawarkan becak itulah yang menjadi semacam magnet tersendiri bagi masyarakat. Di sepanjang perjalanan kita bisa bersenderan santai bahkan berselonjor dengan atap kecil yang melindungi dari panas matahari dan rintik hujan. Walaupun disisi lain eksistensi becak terutama dikota metropolitan mulai teralihkan dengan adanya angkutan umum atau biasa disebut angkot yang lebih efektif dan efisien.

Becak Masih Eksis

Belum tersedianya angkutan kota di suatu wilayah bisa terjadi karena pemerintah kabupaten belum sempat merumuskan rencana atau belum siap menyediakan peraturan perundang-undangan terkait rute untuk angkutan kota, terutama dari kajian sosial, ekonomi, budaya dan keamanan. Jika Pemkab/Pemkot benar benar membuka peluang atau bahkan merealisasikan, maka kemungkinannya populasi becak akan sedikit berkurang dan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Jika melihat kondisi riil saat ini, tak jarang kita menjumpai oknum tukang becak yang beroperasi melanggar rambu lalu lintas seperti dilarang masuk, belok kanan / kiri, putar balik, lawan arus dll. Kejadian kejadian seperti itu bisa dilatarbelakangi faktor sosial ekonomi dan pendidikannya. Sehingga sedikit kesulitan dalam memahami rambu rambu yang ada atau dicampur kesengajaan. Fakta fakta seperti itu terjadi juga bisa diriilkan dengan alasan efisiensi tenaga manusia. Misalnya becak yang sedang membawa penumpang akan menempuh jarak 100 meter jika sesuai peratutan lalu lintas maka mereka tak ragu untuk cenderung melawan arus demi memangkas jarak dan waktu perjalanan yang bahkan bisa menjadi 10 meter.

Memang transportasi becak di kota kota Indonesia pada umumnya tidak membutuhkan adanya persyaratan surat ijin untuk mengemudi di jalan raya maupun identitas sarananya, seperti nomor rangka kendaraan.

Konsekuensi Hukum

Pelanggaran pelanggran yang dilakukan sebagian tukang becak demi efisiensi waktu dan tenaga justru membuat penumpang merasa enjoy dan santai santai saja karena itu mungkin yang juga mereka harapkan: cepat sampai ditujuan. Ditambah lagi saat ini tidak ada regulasi atau langkah proses hukum bagi tukang becak yang melanggar. Bukan tidak dirumuskan tetapi apa yang mau ditinjaklanjuti dari pelanggaran yang dilakukan tukang becak. Sedangkan untuk mengendarai becak saja tidak perlu membuat surat ijin dan sebagainya.

Minim sekali adanya regulasi tentang becak yang harus memiliki surat ijin operasional dan akan diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur lalu lintas becak dijalan umum dimungkinkan akan menekan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan para tukang becak. Tetapi tentunya tidak menutup kemungkinan menyebabkan ketidakpuasan dari para tukang becak akibat peraturan seperti itu dianggap merepotkan mereka. Katakanlah jika becak yang diberi Tilang (bukti pelanggaran) untuk langkah yuridis karena melakukan pelanggaran wajib membayar denda, maka tentunya tidak proporsional karena penghasilan mereka yang tidak menentu.

Pelanggaran tukang becak seperti melanggar marka lalu lintas dapat juga ditekan dengan reaksi sosial oleh penumpangnya sendiri, dengan menegur atau tidak mau meneruskan perjalanan jika tetap melanggar. Setidaknya hal seperti itu sedikit menambah kesadaran para tukang becak tentang pentingnya etika dalam berlalu lintas.

Atau jika pemerintah mau sedikit sibuk dan repot, setiap becak yang melanggar langsung diamankan disuatu tempat untuk beberapa hari, misal diarea Dinas Perhubungan maupun di lingkungan Polsek Polres untuk memberikan efek jera

Sebenarnya penindakan pelanggar lalu lintas terhadap becak pernah dilaksanakan. Dulu sekitar tahun 80-an dibeberapa kota tukang becak dilarang membawa penumpang jika tidak memiliki surat ijin semacam STNK. Kalau ada becak yang tidak memilikinya, maka sah sah saja mereka berlalu lalang. Tetapi biasanya akan ada petugas yang berwenang mencegah hal itu terjadi semacam oprasi lalu lintas khusus becak. Tetapi kebijakan itu hanya bertahan selama kurang lebih dua tahun karena banyak bos dan tukang becak yang protes keberatan biaya perpanjangan dan denda.

Lalu sampai kapan perjalanan tukang becak diluruskan agar tidak membahayakan pengguna lalu lintas yang lain?

Adri Hidayatullah, lahir di Sumenep 25 April 2020, tinggal di Perum Batu Kencana Blok ii/19 Batuan Sumenep, Siswa kelas XI SMAN 1 Batuan.

POSTING PILIHAN

Related

Utama 1464261107069259111

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item