Tambang Ilegal Pamekasan: Potret Kebijakan Pemerintah yang Belum Berakal

DEmo mahasiswa yang tergabung PMII Pamekasan (foto: Infoasatu)


Oleh: Taufiqullah *)

Setelah pandemi covid 19 tidak lagi menjadi momok yang sangat menakutkan, kini masyarakat lebih bisa beraktifitas dari pada sebelumnya, dikarenakan banyak pemerintah daerah melonggarkan lockdown agar masyarakatnya bisa mencari mata pencaharian, tidak beku pendapatan. Ya, bagi seorang yang berpenghasilan tetap setiap bulan, semisal PNS dan aparat yang kerjanya selalu nongkrong di kantor dan kendaraan plat merah, hal demikian tidak masalah.

Berbeda dengan nasib Petani, Buruh, Pedagang yang penghasilan mereka jikalau bekerja hanya untuk bertahan hidup satu hari. Berbagai bantuan pemerintah dalam menangani covid 19 tidak memuaskan masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah, entah sentralisasi anggaran atau mungkin ada yang bermain di tengah sakitnya dunia ini.

Dana Desa misalnya, presiden telah berani membuat anggaran triliunan untuk masyarakat di tengah pandemi ini, tapi hasilnya masih banyak masyarakat yang dalam keadaan sosial pantas mendapatkan bantuan tersebut tidak menerima bantuan apapun. Inilah ironi negeri ini, koruptor memang lebih tahan mental dari pada aktor sinetron.

New normal perlahan-lahan menormalkan kehidupan, baik dari segi ekonomi, sosial dan pendidikan. Namun ruang politik tidak bisa dinormalkan, mereka tetap bersikeras mencapai suatu tujuan meskipun salah jalan.  Permainan ekonomi yang dibungkus dengan politik halus masih berjalan mulus, politik praktis ala Indonesian semakin menjurus ke dalam bawah sadar, mementingkan kelompok hingga lupa akan kemakmuran. Salah satu problematika yang jelas berdampak pada masyarakat adalah pertambangan ilegal, banyak kritikan dari masyarakat, akademisi hingga aktifis mahasiswa berusaha menolak keras pertambangan ilegal.

Pamekasan contohnya, kabupaten di pulau Madura Jawa Timur mengantongi 350 titik galian C di wilayah Pamekasan yang ilegal. Jumlah tersebut tersebar di 13 kecamatan. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amir  Jabir  mengatakan bahwa keberadaan galian C sangat berdampak terhadap perusakan lingkungan, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak disebabkan kebijakan penindakan galian C sudah diambil alih Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

 Pada Kamis siang 25 Juni 2020 terjadi demonstrasi menolak tambang ilegal di pamekasan oleh Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, aksi di depan kantor bupati Pamekasan tersebut mengalami kericuhan dengan aparat kepolisian hingga terlukanya saudara Ahmad Rofiqi yang merupakan ketua Rayon Sakera PMII Komisariat IAIN Madura.

Aparat kepolisian yang melukai saudara tersebut kini banyak disoroti karena kehilangan rasa kemanusiaannya.. Di tengah  pandemi ini, mereka tetap bersikeras menjunjung kebenaran dan keadilan untuk masa depan, virus dan suasana panas bukan menjadi halangan untuk menyampaikan kebenaran.

Beginilah negara demokrasi, hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat di muka umum yang telah disetujui oleh konstitusi yang tertuang dalam pasal 28E UUD 1945. Jadi tidak heran jika masih banyak penyampaian aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi. Hal inilah berarti kritikan dan masukan secara halus masih belum terdeteksi atau bahkan tidak ada yang peduli, hanya sekedar rapat di kursi empuk dengan ruangan AC, itulah penguasa di negeri kita saat ini. Menelisik kasus galian C atau tambang ilegal yang memakan waktu lama untuk menyelesaikannya, pastikan ada aktor yang bermain dalam ketimpangan tersebut.

 Mengingat kecintaan terhadap negeri dan lingkungan dari sahabat/i PMII Pamekasan dalam aksi demonstrasi merupakan pembelaan yang sungguh-sungguh terhadap masyarakat yang termarjinalkan atas tindakan tambang ilegal. Aksi tersebut menandai bahwa pemerintah daerah masih belum serius  memperhatikan akibat jangka panjang yang akan dirasakan masyarakat sekitar. Sebaiknya tambang ilegal harus memiliki izin berdasarkan pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009, Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 wajib memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan.

Stagnasi kebijakan pemerintah daerah menjadikan suatu daerah tidak kunjung menciptakan perubahan yang lebih maju. Hal demikian mendeskripsikan bahwa kerja pemerintah masih belum maksimal, masih ada tujuan yang belum tercapai di balik janji-janji manis saat kampanye dulu. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak keras atas kejahatan tambang ilegal sebelum  berakibat fatal terhadap masyarakat sekitar.

     *) Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.   
POSTING PILIHAN

Related

Utama 4153249891841739240

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item