Mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah



Oleh : Farizal Iswandi

Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) sangat didambakan oleh semua instansi khususnya Instansi Pemerintah. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Adapun Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima

Namun, untuk mendapatkan predikat Zona Integritas ini tidaklah mudah, berbagai persyaratan dan kriteria harus dipenuhi, salah satunya adalah opini dari BPK terkait laporan keuangan, Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan. Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya, selain itu indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan.

Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian/lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian/Lembaga seta pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan Zona Integritas. Dengan demikian penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif. Persyaratan penting lainnya adalah penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM.

Instansi yang mengajukan WBK harus minimal satu tahun dulu dicanangkan. Sementara, instansi yang diajukan mengikuti WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun karena akan dinilai peningkatan pada saat menyandang predikat WBK. Unit kerja yang akan mendapatkan Predikat Zona Integritas menuju WBK dan WBBM harus berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit, komponen-komponen pengungkit tersebut menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. komponen pengungkit tersebut adalah

  1. Manajemen Perubahan.

Perubahan besar harus diawali dari diri sendiri menjadi teladan setiap perkataan dan perbuatan. Teladan lebih berharga dari pada seribu kata-kata. Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja,pola pikir (minset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai meningkatnya komitmen seluruh pegawai, perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kenungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

  1. Penataan Tata Laksana.

Bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada zona integritas menuju WBBM, dengan terus meningkakan inovasi berkesinambungan pemanfaatkan layanan digital untuk memberikan informasi secara cepat dan tepat kepada masyarakat, pelayanan informasi dan standar operasional prosedur juga disajikan dalam bentuk poster supaya dapat berjalan secara sistematis ,efisien, dan efektif, dalam memaksimalkan kinerja pegawai aplikasi digital menjadi bagian penting dalam melaksanakan  kegiatan kepegawian, dengan tergetnya yaitu meningkatnya pengguna teknologi  informasi, meningkatnya efisiensi, dan efektifitas serta meningkatnya kinerja.

  1. Penataan Manajemen SDM

Bertujuan untuk meningkatkan profisionalisme SDM aparatur pada zona integritas menuju WBK dan WBBM, mengubah budaya kerja sebagai upaya meningkatkan kualitas pegawai yang bermartabat , konsisten dalam kedispilinan, dan mau belajar serta memperbarui pola pikir perilaku semakin baik , Targetnya yaitu meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM, meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan kedisiplinan SDM.

  1. Penguatan Akuntabilitas

Sebagai perujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kejujuran dan keterbukaan adalah hal yang terpenting dalam sebuah kepemimpinan , pemimpin harus berintegritas dan transparan untuk menciptakan kinerja yang maksimal. Targetnya yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

  1. Penguatan Pengawasan.

Tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing masing instansi pemerintah, KPPN Mukomuko memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder seperti pelayanan pengaduan yang akan ditindaklanjuti secara cepat dan berkomitmen secara bersama-sama dalam penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan oleh semua pegawai dan satuan kerja. Targetnya yaitu meningkatkan kepatuhan dan efektifitas pengelolaan keuangan , serta meningkatkan status opini BPK .

  1. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,

Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Membangun kepercayaan dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mewujudkan professionalitas .  

Integritas amatlah sangat penting karena akan menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri untuk berbuat baik sesuai dengan aturan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kata kunci untuk menjalankan fungsi pelayanan publik yang akan melahirkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani

Farizal Iswandi, adalah Kepala Seksi Veraki KPPN Mukomuko, Pulau Bangka

 

POSTING PILIHAN

Related

Utama 3585531020702541259

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item