Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Menurut Hasil Pengujian BPOM


Sabila Nafisah Tahira

Semakin hari banyak produk - produk yang beredar di pasaran. Mulai dari produk makanan, obat – obatan, pakaian, serta yang paling sering viral adalah produk kosmetik. Produk kosmetik di pasaran pada saat ini sangat membludak dan bermacam – macam pula bentuk, merk, kandungan, serta manfaatnya. Karena banyak nya produk – produk yang beredar, tak sedikit pula produk kosmetik tersebut yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa faktor yang menyebabkan tidak ada nya izin edar adalah adanya zat berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut dan pastinya dilarang penggunaannya oleh BPOM. Untuk mencegah adanya kosmetik – kosmetik yang berbahaya BPOM rutin melakukan penyidikan. Kali ini BPOM telah melakukan pengujian terhadap beberapa kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya. Pengujian ini dilakukan selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Hasilnya adalah ditemukan beberapa dari kosmetik tersebut yang mengandung zat berbahaya. Mengutip laman resmi BPOM, ada sekitar 16 produk bahan yang berbahaya seperti, Madam Gie Sweet Check Blushed 03, Madam Gie Nail Shell 14, Madam Gie Nail Shell 10, Miss Girl Eyeshadow + Blush On no.2, Miss Girl Eyeshadow + Blush On no.3, Miss Rose Matte 33 Orchid, dan lainnya.

Tentu saja hal tersebut membuat para kaum hawa menjadi waspada karena beberapa dari list produk yang tercantum adalah merk ternama yang sedang viral saat ini dan harganya sangat ramah di kantong. Produk tersebut milik artis ternama Gisella Anastasia. Rata rata kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya yaitu zat pewarna merah K 3 dan zat pewarna merah K 10 yang bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan penyakit mematikan yaitu kanker. BPOM pun langsung mencabut izin edarnyaserta dilakukan penarikan produk.

Sebenarnya saat ini sangat banyak produk kosmetik khusus nya skincare mengandung zat – zat yang dapat menyebabkan kanker seperti mercury. Memang hasil yang di hasilkan pada saat menggunakan krim bermerkuri sangatlah bagus, wajah menjadi cerah, glowing, dan bersih. Namun efek yang di hasilkan ketika tidak lagi menggunakan krim mercuri sangat mengerikaan, wajah bisa rusak karena jerawat yang muncul, kemerahan, dan menyembuhkan cukup susah.

Banyak sekali  perempuan yang menjadi korbannya dan tak banyak pula perempuan yang terlena oleh hasil awal dari krim mercuri tersebut. Padahal BPOM sudah melarang keras beredarnya krim mercuri tersebut. Namun para produsen nakal yang masih saja memproduksi krim mercuri. Alasan mereka tetap memproduksi krim tersebut adalah lantaran masih banyaknya permintaan dari konsumen dan mereka hanya menuruti permintaan dari konsumen tersebut. Jadi sebenarnya tidak hanya BPOM saja yang bisa mengatasi produk – produk kopsmetik berbahaya untuk beredar, tetapi dari kesadaran diri sendiri untuk memakai produk – produk yang aman.

Tak hanya kosmetik saja BPOM juga menemukan 41 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat. Penambahan didominasikan oleh Sildenafil sitrat pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu ada terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazol, dan Parasetamol pada obat tradisional untuk mengurangi linu. BPOM juga menemukan obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan claim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemic Covid- 19. Karena Efedrine merupakan obat precursor yang dibatasi penggunaannya karena dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, detak jantung tidak teratur, sakit kepala, stroke, bronkodilatasi, hipokalemia, dan juga ketergantungan. Pada dasarnya efedrin digunakan sebagai obat Flu dan batuk.

BPOM tidak pernah henti hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya para kaum hawa untuk selalu waspada terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran terutama produk produk yang sedang viral dengan cepat melalui media sosial. Dan juga belum tentu pula produk dengan merk ternama mengandung bahan yang tidak berbahaya, kita harus sering mengecek no. BPOM, tanggal ED, dan kandungan yang tertera di kemasan.

Tidak hanya kosmetik dalam negri, sekarang ini banyak pula kosmetik dari luar negri yang tentunya belum ada izin edar dari BPOM. Dan tentunya kita belum tau pasti apakah produk tersebut mengandung bahan yang berbahaya atau tidak. Karena, kebanyakan efek dari zat berbahaya akan muncul dalam jangka waktu yang cukup lama bisa sekitar 3 sampai 6 bulan atau pun efek samping akan muncul ketika kita sudah tidak memakai produk tersebut. Itu hanya efek samping yang nampak ada juga efek samping yang tak nampak atau efek dari dalam, tentunya sangat mematikan.

Sangat banyak tentunya produk- produk tersebur beredar di pasaran, BPOM tidak bisa 100% mengecek produk- produk tersebut dan lolos dari pengawasan BPOM. Sebagai masyarakat yang bijak kita harus benar benar teliti untuk memilih produk yang akan kita pakai tidak hanya produk kosmetik dan oabat tradisional saja tetapi semua hal yang kita gunakan pada tubuh kita dan tentunya orang terdekat kita.

Jangan sampai kita atau orang terdekat kita yang kita sayangi dan cintai terkena dampak yang di timbulkan dari bahan- bahan atau zat- zat berbahaya, padahal dengan mudah kita memilah hal tersebut. Karena dampaknya bisa dalam jangka waktu lama serta penyembuhannya pun juga sangat lama. Oknum- oknum seperti itu tidak akan jera dan berhenti ketika dari pihak konsumen terus terusan meminta ketersediaan produk atau barang tersebut.

Kalau bukan dari kesadaran diri sendiri mau siapa lagi? Mari kita berantas krim- krim dan obat- obatan tradisional yang mengandung bahan yang tidak seharusnya digunakan karena masih banyak pruduk- produk yang halal dan aman untuk dipakai tanpa menimbulkan efek samping yang mengerikan. Kita bantu BPOM dengan hal tersebut maka para oknum- oknum tersebut akan jera dan merasa produknya sudah tidak dibutuhkan lagi. Kesadaran dan Tindakan diri itu penting !!!

Jadi menurut saya sebagai mahasiswa farmasi, pembuatan produk produk dengan memakai zat zat berbahaya merupakan suatu pelanggaran di bidang Kesehatan. Karena hal tersebut sangat membahayakan pihak konsumen dan orang orang di sekitar konsumen. Memang benar dalam pengajaran studi di farmasi kita di ajarkan untuk membuat sediaan sediaan seperti krim racikan dan tak sedikit juga krim tersebut di perjual belikan, dan hal tersebut merupakan utusan dari resep dokter yang benar benar mengerti tentang masalah kulit.

_____

Sabila Nafisah Tahira, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jurusan Farmasi 2022

POSTING PILIHAN

Related

Utama 957115951827458608

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item