PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi

Presiden RI, Jokowi resmi mencabut pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 30 Desember 2023, di Jakarta

Jokowi menilai bahwa keadaan dan perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi.

“Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin Covid-19 maupun imunitas pasca terinfeksi,” katanya.

Walaupun PPKM dicabut, namun Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah masih akan memberikan bantuan social. Selain itu, bantuan vitamin dan obat tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah. Presiden pun tetap menghimbau warga untuk tetap berhati-hati dan memakai masker di tempat umum.

Hal ini dilakukan oleh Presiden karena, mengingat status penyebaran Covid-19 sudah tidak membeludak, bahkan di Wisma Atlet pun telah dikosongkan dan disterilkan karena tidak adanya pasien terpapar virus. Imunitas masyarakat pun akan semakin kebal dan kuat, karena telah terlindungi oleh vaksin booster dan ada juga imunitas tinggi karena telah menjadi penyintas Covid-19.

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujarnya saat jumpa pers.

Selain itu, Jokowi menyebut angka kematian Covid-19 di Indonesia di bawah standar WHO. Selain itu, posisi PPKM di seluruh Indonesia saat ini adalah Tier 1 yaitu level rendah.

“Dan angka kematiannya 2,39%. Itu semua di bawah standar WHO. Dan seluruh perkotaan di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1. Di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang tingkat rendah," lanjutnya.

PPKM merupakan kebijakan yang dimaksudkan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19. PPKM digunakan pada beberapa level, dari level 1 hingga level 4. Semakin tinggi tingkat PPKM di daerah tersebut, semakin ketat pula pembatasannya.

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan PPKM Tingkat 1 di seluruh Indonesia karena jumlah kasus Covid-19 mulai menurun.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, work from home (WFH) tidak bisa diterapkan lagi. Sekaligus, WFH menjadi alternatif pengganti mekanisme kerja kantoran yang terpaksa dilakukan setiap perusahaan sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Tingkat penghunian tempat tidur (BOR) pasien COVID-19 sebesar 4,79 persen dan angka kematian 2,35 persen. Menurutnya, semua data tersebut berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, kata dia, semua daerah di Indonesia berstatus PPKM Tingkat 1. Pencabutan status PPKM juga karena imunitas penduduk yang diperkirakan cukup tinggi. Berdasarkan hasil seroscan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, imunitas nasional pada Juli 2022 mencapai 98,5 persen, naik dari 87,8 persen pada Desember 2021.

“Artinya imunitas kita sebagai masyarakat sangat tinggi dan jumlah vaksinasi selama ini 448.525.478 dosis, itu juga bukan angka yang sedikit,” ujarnya. Namun, Jokowi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

“Penggunaan masker di keramaian dan ruang tertutup harus terus dilakukan, kesadaran akan vaksinasi harus lebih ditingkatkan karena membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus lebih mandiri untuk mencegah infeksi, mengidentifikasi gejala dan mencari pengobatan,” imbuhnya.

Jokowi terus mengimbau pejabat dan lembaga pemerintah untuk mewaspadai kemungkinan peningkatan kasus. Namun terlihat juga, Presiden Joko Widodo dan PJ Gubernur DKI Heru Budi tidak menggunakan maskaer saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ramai oleh pembeli dan pedagang.

Padahal dalam pers nya, ia mengatakan bahwa masyarakat dianjurkan untuk tetap memakai masker ketidka ditempat umum. Kendati dibolehkan tak menggunakan masker di ruang terbuka, sejumlah menteri Jokowi tetap menekan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan atau prokes. Bahkan mengenakan masker di tempat tertutup masih sangat dianjurkan.

Pemerintah telah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 1 Januari 2023, tegas Direktur Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan Dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. Namun, status pandemi Covid-19 belum juga dicabut. Vaksinasi dan pemakaian masker tetap diperlukan, apalagi jika berada di tengah keramaian, menawarkan obat dan tidak membubarkan Satgas Penanganan Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk terus memakai masker saat berada di keramaian, ruang tertutup dan di transportasi umum.

Kemudian orang yang memiliki gejala dan kontak dekat dengan yang terkonfirmasi. Selain itu, disarankan untuk menggunakan hand sanitizer dan aplikasi PeduliLindendi saat memasuki ruang publik.

“Mendorong pengadopsian aplikasi Peduli Lindungi untuk akses/penggunaan fasilitas umum, termasuk pemudik domestik yang menggunakan angkutan umum,” bunyi keputusan tersebut.

Nantinya, para kepala daerah juga diminta untuk mengimbau masyarakat melakukan tes mandiri jika memiliki gejala Covid-19 dan ikut serta dalam vaksinasi untuk mendongkrak suntikan. Selain itu, pimpinan daerah diminta mengevaluasi lebih lanjut indikator Covid-19 untuk menilai kecepatan penyebaran dan kemampuan merespon.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya terlihat di dalam negeri, namun beberapa lembaga internasional meyakini bahwa perekonomian Indonesia akan terus tumbuh positif. Berbagai lembaga dunia seperti OECD, IMF, Bank Dunia, dan ADB memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 4,7 hingga 5,1 persen.

“Saya kira tidak semua institusi dalam dan luar negeri memprediksi pertumbuhan Indonesia akan negatif pada 2023,” ujarnya. Lebih lanjut Piter menjelaskan, bercermin pada tahun 2022, ketika ekonomi global sedang bergejolak, Indonesia menunjukkan mampu mengatasinya dengan baik.

“Global sedang mengalami gejolak yang terjadi pada tahun 2022 lalu, lihat saja apa yang terjadi di AS dan Inggris. Itu menunjukkan bahwa Indonesia mampu tumbuh positif tahun ini," ujarnya

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan mengakhiri kegiatannya pada akhir tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat kasus COVID-19 yang semakin memburuk di Indonesia.

Meskipun PPKM dan status darurat Covid-19 telah dicabut, namun alangkah lebih baik jika, masyarakat dapat menjaga diri mereka sendiri, dengan selalu menjaga kebersihan dan mengonsumsi gizi seimbang, demi kesehatan diri nya. Karena, virus pun tidak akan muncul dan menjangkiti tubuh seseorang, apabila tubuh tersbeut dalam keadaan sehat dan bersih. 


______

Penulis: Sheryne Aurel Liya Putri , Mahasiswa UMM dari jurusan Farmasi 2022,NIM: 202210410311235, Kelas: Farmasi F
Editor: Rulis
    





POSTING PILIHAN

Related

Utama 2379652130849250663

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item