Legalisasi Ganja Medis di Indonesia

Dhimas Seno

Secara umum pelegalan ganja didunia dibagi menjadi 3 yaitu yang pertama yaitu untuk industri, yaitu pelegalan tanaman ganja untuk kebutuhan industri seperti pembuatan tali dari serat tanaman ganja, permbuatan pakaian dari serat tanaman ganja. Pelegalan yang kedua yaitu untuk rekreasi, pelegalan untuk rekreasi yaitu pengguanaan secara bebas atau penggunaan pribadi tetapi tetap pada regulasi tertentu disebuah negara.

Pelegalan ketiga yaitu untuk medis atau untuk pengobatan, seperti pengobatan atau terapi untuk pengidap penyakit celebral palsy atau dikenal sebagai autisme, disini ganja berperan dalam penenangan pengidap penyakit cerebral palsy. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis dan lainnya. Tidak hanya di negara bagian Amerika Serikat saja, akhir – akhir ini ada beberapa negara Asia yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan, seperti Kamboja, Thailand, dan Laos.

Menurut detik.com Indonesia menjadi salah satu ganja dengan kualitas terbaik di dunia, terutama didaerah Aceh terkenal akan tanaman yang termasuk dalam narkotika golongan 1 ini, sangat disayangkan apabila peluang ini kita sia – siakan sebagai salah satu kualitas ganja terbaik didunia.

Pada Januari 2020, Rafli anggota komisi VI DPR dari fraksi PKS mengusulkan bahwa tanaman ganja menjadi komoditi ekspor dan pengembangannya mudah didaerah Aceh, hal ini disampaikan Rafli saat rapat kerja dengan menteri perdagangan Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang.

Pertengahan tahun 2017, pada salah satu siaran Metro TV membahas tentang pelegalan ganja medis yang didatangi oleh beberapa pihak yaitu dari beberapa dokter, dari beberapa anggota BNN dan perwakilan dari organisasi yang mendukung pelegalan ganja di Indonesia atau disebut LGN. Pembahasan pada siaran acara Metro TV tersebut membahas tentang kandungan yang berpengaruh baik untuk pengobatan atau untuk terapi, pada saat pembahasan tentang manfaat tanaman ganja para dokter menjelaskan bahwa pro akan pelegalisasian ganja untuk medis di Indonesia dan siap untuk membantu dalam riset tentang kandungan tanaman ganja tersebut.

Anggota BNN pada saat itu juga bersedia memberikan izin untuk melakukan riset mengenai tanaman ganja tersebut, namun hingga pertengan tahun belum ada kejelasan atau kelanjutan dari riset tersebut sudah sampai mana.

30 juni 2022, DPR RI komisi III bersama kemenkumham RI melakukan rapat, pada rapat tersebut membahas mengenai pelegalan ganja medis di Indonesia. Dalam rapat tersebut mendapatkan hasil bahwa DPR RI mempertimbangkan untuk menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan tanaman ganja dari narkotika golongan I.

Menurut saya ganja medis sangat diperlukan untuk masyarakat dalam pengobatan atau terapi, sangat disayangkan apabila saudara kita pengidap penyakit tertentu yang mengharuskan pengobatan atau terapi yang menggunakan tanaman ganja. Ada beberapa kasus meninggalnya saudara kita yang meninggal akibat terhambatnya perizinan untuk pengobatan atau terapi.

Contoh kasus meninggalnya istri Fidelis Arie (Yeni) pada tahun 2017, awal mula pada Januari 2016 Yeni mengidap penyakit syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx dalam sumsum tulang belakang. Fidelis melakukan perawatan atau terapi pada istrinya yaitu menggunakan tanaman ganja yang ditanaman di rumahnya secara ilegal, banyak mengalami perubahan pada kesehatan istrinya, banyak rencana – rencana yang dirangkai oleh kedua pasutri tersebut ketika kelak Yeni sembuh. Fidelis mendapat informasi tentang pengobatan penyakit istrinya melalui beberapa jurnal yang ia dapatkan dari luar negeri.

Pada 19 Februari 2017 Fidelis mendapatkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sekitar 1 Miliar, karena menanam ganja secara ilegal di rumahnya, saat dipenjara tentu Fidelis tidak dapat lagi menyediakan ganja untuk pengobatan Yeni.

Pada saat Fidelis menjalani hukuman dipenjara, 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah ditahan istrinya meninggal, hal ini menjadi duka untuk semua saudara – saudara yang menyuarakan pelegalan ganja medis di Indonesia, mungkin hari tersebut menjadi hari yang sangat berat bagi Fidelis karena dia kehilangan sosok istri pada saat menjalani hukuman. Fidelis akhirnya menyelesaikan hukumannya pada November 2017.

Ada juga kasus meninggalnya seorang anak yang melawan penyakit cerebral palsy. Musa lahir dari seorang ibu bernama Dwi Pertiwi, Musa melawan penyakit tersebut selama 16 tahun, pada kisahnya Musa sering melakukan terapi dengan ibunya di luar negeri, banyak perubahan yang dialami pada kesehatan Musa, hingga akhirnya Dwi mengalami kesulitan untuk melakukan pengobatan Musa ke luar negeri dan hanya melakukan pengobatan yang dianjurkan oleh dokter yang ada di Indonesia.

Pada 20 November 2020 Dwi Pertiwi bersama Santi Warastuti mengajukan gugatan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, lewat gugatan uji materi ini Dwi ingin mengupayakan pengobatan ganja demi kesembuhan putranya. Dwi mengumpulkan informasi dan bukti – bukti dari luar negeri bahwa penyakit cerebral palsy sangat membutuhkan akan terapi tanaman ganja, pada akhirnya Musa menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Desember 2020.

Kedua kisah Yeni dan Musa difilm-kan dalam sebuah film pendek yaitu “ATAS NAMA DAUN”, dalam film tersebut menjelaskan semua perasaan Fidelis Arie dan Dwi Pratiwi saat ada secercah harapan namun terhalang oleh hukum yang kurang teruji, hingga saat ini legalisasi ganja medis di Indonesia masih menjadi wacana.

Kini Yeni dan Musa sudah tidak merasakan sakit akan penyakit yang dideritanya, Fidelis dan Dwi juga berharap bahwa kasus Yeni dan Musa menjadi kasus terakhir akan terhambatnya hukum yang kurang teruji ini. Menurut saya sebagai mahasiswa Agroteknologi perlu adanya riset tentang tanaman ganja sebagai tanaman herbal atau tanaman obat, karena di Indonesia tepatnya di daerah Aceh termasuk salah satu penghasil tanaman ganja terbaik di dunia maka dari itu ini sebuah peluang negara untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Selain menjadi salah satu sumber pendapatan negara hal ini juga akan membangun stigma masyarakat tentang apakah itu tanaman ganja dan apa saja manfaat dari tanaman tersebut. kita bangsa Indonesia sudah saatnya melegalkan ganja untuk medis, harus membutuhkan berapa korban jiwa lagi untuk kita sadar  akan masalah seperti ini?.

Bukankah Indonesia juga terkenal akan kualitas ganja yang terbaik, bukankah ini juga menjadi peluang komoditi ekspor bagi bangsa Indonesia. Semua yang ada di dunia ini pasti mempunyai fungsi atau peran masing – masing, “Di Dunia Ini Tidak Ada yang Sia – Sia Termasuk Ganja”.

_____

Dhimas Seno mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)  jurusan Agroteknologi angkatan 2020, NIM: 202010200311087, Kelas       : 5B

 


POSTING PILIHAN

Related

Utama 9208485501705315621

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item