Obrakan di Emperan Apotik Simpang Surabaya

 

Catatan Jurnalistik Amang Mawardi

Dulu di emperan Apotik Simpang seberang Tunjungan Plaza sekarang, ada lapak koran&majalah dan satu-dua PKL (pedagang kaki lima) lainnya.

Di lapak itu saya biasa numpang baca sejumlah majalah. Tentu saja, untuk menebus rasa sungkan, setiap habis membaca, saya susuli dengan membeli koran yang hari itu beritanya saya anggap paling menarik.

Pada suatu hari --sekitar 40 tahun lalu-- lagi enak-enak baca, serombongan satpol pp turun dengan cepat dari mobil dinas pick up. Sebelumnya, beberapa PKL di situ sudah mengemas dagangan mereka dengan tergesa-gesa. Rupanya mereka dari jauh sudah mendengar "obrakan! obrakan!"

Rupanya Susilo pemilik lapak tersebut tidak siap meringkesi dagangannya.

Setelah terjadi sedikit dialog, seorang satpol pp mengambil

dua majalah yang lantas bersama beberapa satpol lainnya meloncat ke pick up dan menderu ke arah Jalan Pemuda.

Saya yang melihat kejadian cepat itu, menjadikan darah muda saya meluap naik!

"Itu tadi satpol pp dari mana?!" tanya saya kepada Susilo yang usianya saya taksir 10 tahun di atas usia saya.

Dengan nada pelan dan sedih, Susilo mengatakan dari kecamatan yang kantornya di Jalan Jimerto bagian timur.

"Tunggu sebentar ya. Saya urusnya majalah sampeyan yang diambil satpol tadi," kata saya. Susilo tidak menjawab, masih dengan suasana gundahnya.

Di kantor kecamatan tersebut, saya tanya ke pegawai di situ siapa komandan satpol pp yang barusan melakukan operasi.

Lantas seseorang bertubuh atletis muncul dari arah selatan di ruang utama kecamatan itu.

"Ada apa?" tanyanya kalem.

Wanita pegawai yang pertama kali saya tanya lantas menjelaskan maksud saya,

segera saya potong.

"Kenapa Anda ambil majalah-majalah tadi?" ke arah komandan operasi tadi.

"Lho...ini kan untuk bukti..."

"Bukti apa!" sergah saya.

"Ya, bukti bahwa ada yang berjualan di kaki lima. Ini tidak boleh!"

Saya tidak menyangka dengan jawaban itu. Rupanya jawaban ini mengarah ke ranah hukum.

Tapi saya segera menghentikan kebingungan saya dengan kata-kata: "Mengapa harus dua majalah. Satu kan cukup untuk bukti. Mana !"

Satpol atletis tadi lantas mempersilakan saya duduk.

Kami lantas berhadap-hadapan, hanya dibatasi meja kecil. Dia lantas mengambil selembar kertas dari laci setelah bertanya nama dan alamat rumah saya. Dan menuliskan sesuatu di lembaran kertas tersebut. Kemudian diberikan kepada saya.

Selanjutnya satu eksemplar majalah dari yang disitanya tadi, dikembalikan pada saya.

Di parkiran motor, blanko surat dari si atletis tersebut saya baca sekali lagi. Isinya antara lain saya sebagai perwakilan Susilo diminta datang ke kantor Pembantu Walikota Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo pada tanggal sekian jam sekian pagi, intinya tentang pelaksanaan pengadilan perda disertai keterangan pelanggaran perda nomor sekian pasal sekian.

Jujur: saya gentar, ngeper.

Meski sebagai wartawan muda saya sering 'bludhas bludhus' ke kantor polisi atau pengadilan, terus terang berhadapan langsung dengan hukum, belum pernah.

Tiba kembali di kantor setelah menyerahkan majalah ke Susilo, pengalaman ini lantas saya ceritakan ke teman-teman sesama reporter. Mereka ada yang diam, netral, ada juga yang memberi dorongan moral.

Tapi kepala perwakilan yang kemudian menyusul memasuki 'press room', membikin mental saya down.

"Sebagai anak muda yang masih dipenuhi idealisme, tindakan Anda wajar. Tetapi secara hukum Anda membela orang yang salah. Berjualan di kaki lima kan dilarang... " Begitu intinya.

Setelah itu lemas saya.

Hari-hari selanjutnya --sebelum tiba ke hari pengadilan, di sela-sela tugas jurnalistik-- saya masih terus diliputi rasa kuatir, was-was. Bagaimana kalau nanti disidang. Bagaimana kalau saya tidak bisa membayar denda yang akhirnya dibui.

Dan, pada perasaan saya berikutnya, rasanya tidak ada yang membela tindakan saya. Galau saya.

Lebih kurang tiga hari jelang sidang, saya ketemu Joni Tobing koresponden Harian Sinar Pagi di Balai Wartawan yang wajahnya mengingatkan saya pada aktor Pong Hardjatmo. Hanya Joni Tobing rahangnya lebih kelihatan menonjol, badannya tinggi gempal.

"Wis .. ga usah ditekani. Ketho'en drijiku lek engkuk onok pengadilan. Percoyo aku!" Terjemahannya: Sudah tak usah didatangi. Potong jari saya kalau nanti ada (pelaksanaan) pengadilan. Percayai saya!

Mendengar tuturan Joni Tobing rasanya saya lega selega-leganya. Mungkin, selega 'sales' yang berpanas-panas dikejar target, lantas memasuki ruang ber-AC....sleemm...

Tapi saya termasuk golongan orang yang taat aturan. Misal: waktunya bayar uang sekolah ya saya bayar sebelum lewat batas pembayaran. Waktunya SIM mati saya urus sebelum kadaluwarsa. Cuma yang ga bisa taat, saat bayar angsuran rumah BTN, seringkali telat...

Betul juga kata Joni, ternyata pada waktu yang diharuskan saya hadir di pengadilan perda itu --setelah saya tunjukkan blanko satpol atletis dari kecamatan tadi-- pegawai di situ dengan setengah acuh tak acuh menjawab bahwa hari itu tidak ada pengadilan apapun. (Jangan-jangan memang tidak pernah ada pengadilan perda di situ).

O...lega saya. Lega selega-leganya, selega seperti manakala honor editing buku keluar tepat waktu.

O ... Joni Tobing, dimana Anda sekarang? Semoga masih bugar. (Usia Joni Tobing sekira 5 tahun di atas saya).

___

*** Amang Mawardi adalah wartawan senior, seniman, sastrawan, penulis dan telah menerbitkan sejumlah buku ***

 

 

 

 

 

POSTING PILIHAN

Related

Utama 5688916455845490009

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item