Pandemi Covid 19 Berpotensi Menurunkan Prestasi Akademik


Oleh : Adri Hidayatullah *)

Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 yang disempurnakan menjadi undang undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

6 bulan lalu saat virus COVID 19 pertama kali masuk Indonesia, seketika tingkat kekhawatiran kian naik seiring dengan bertambahnya kasus. Sehubungan dengan kurva kasus yang semakin tinggi, maka pemerintah menerapkan program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal bulan mei. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang terinfeksi. PSBB dapat diterapkan jika memenuhi dua kriteria yaitu jumlah peningkatan kasus dan kematian yang meningkat, penyebaran yang masif.

Mengacu pada undang-undang nomor 20 tahun 2003, pemerintah ingin memajukan kualitas pendidikan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung. Dalam situasi yang terhimpit saat ini pendidikan harus tetap berlangsung, maka pemerintah mengambil kebijakan bahwa pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (PJJ).

Awal bulan Agustus seharusnya menjadi hari pertama murid bersekolah setelah liburan panjang usai. Tetapi karena diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar akibat dari pandemi Covid, kegiatan belajar mengajar di Sekolah dialihkan pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).   

Regulasi PJJ diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2014 pada bab 1 pasal 1 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 Ditengah pandemi saat ini, Pembelajaran Jarak jauh dilaksanakan di wilayah zona oranye dan merah, sedangkan untuk zona hijau perlu dipertimbangkan jika hendak melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).  PJJ menggunakan media elektronik yaitu Smartphone/PC yang perlu didukung dengan koneksi internet.

Untuk mengakses internet dibutuhkan paket internet. Di Indonesia telah banyak provider yang telah menyediakan layanan internet yang sudah bisa diakses dari Sabang sampai Merauke. Harganyapun bervariasi dari berbagai operator seluler. Sayangnya, tarif paket internet di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara negara di Asia Tenggara. Jika melihat data dari Komite Penanganan Covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam 10 hari terakhir (tanggal 18-09-20) pertambahan kasus konfirmasi positif Covid nasional bermain diangka 3000 kasus. Apalagi kondisi yang seperti saat ini membentuk kelompok miskin baru akibat dari Pemutusan Hak Kerja (PHK) semakin membuat perekonomian masyarakat semakin tertekan.

Menurut Mendikbud “pulsa adalah masalah nomor satu” ujar Nadiem diruang rapat Komisi X DPR RI. Melihat masalah ini, pemerintah mengambil langkah konkret yaitu pembagian kuota internet gratis selama 4 bulan dari bulan September hingga desember dengan rincian siswa mendapat 35GB, guru 42GB, mahasiswa dan dosen 50GB perbulan kata Kemendikbud (27/8/2020) di rapat DPR.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar 8,9 triliun untuk subsidi paket internet. Syarat mendapat paket internet yaitu siswa harus aktif selanjutnya lembaga pendidikan mengidentifikasi nomor telepon siswa dan dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). Tenggat pendaftaran nomor yaitu tanggal 11 september. Rencananya paket internet sudah diterima siswa pada awal bulan September. Hingga saat tulisan ini dibuat (17-09-2020) kebijakan tersebut belum terealisasikan contohnya di Kabupaten Sumenep, yang artinya belum merata.

Dengan jumlah paket internet yang sebanyak itu, tentunya meringankan beban ekonomi orang tua. Biaya dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli membeli alat tulis. Namun kebijakan ini belum menjamin apakah penggunaanya sesuai dengan apa yang diinginkan.

Kelancaran koneksi internet memungkinkan Pembelajaran Jarak Jauh lebih maksimal. Lalu bagaimana jika di suatu wilayah tidak terdapat jaringan internet, terdapat 2 kemungkinan yaitu : A) siswa kesulitan mengikuti pembelajaran. B) jika siswa sudah kesulitan, maka materi akan tertinggal

Berbeda dengan pembelajaran tatap muka yang menggunakan alat tulis sebagai media belajar, PJJ menggunakan SmartPhone juga bisa menggunakan PC (Personal Computer). Jika melihat di Lapangan, ternyata tak sedikit siswa yang tidak dapat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh karna tidak memiliki SmartPhone. Alhasil materi tak tersampaikan.

Fitur di SmartPhone juga menentukan nyaman tidaknya proses pembelajaran. RAM (Random Access Memory) adalah satu komponen memori yang sangat penting. Fungsinya menyimpan data sementara. RAM juga dibutuhkan untuk kepentingan multitasking yaitu dapat menjalankan beberapa aplikasi secara bersamaan sesuai dengan kapasitas RAM. Karna PJJ membutuhkan setidaknya 3-4 aplikasi yang harus dijalan secara bersamaan, maka kapasitas RAM juga harus seimbang setidaknya 2 Giga byte

Selain RAM, kecepatan SmartPhone juga harus dipertimbangkan. lebih responsif dalam menjalankan aplikasi tentunya membuat KBM berjalan lebih nyaman. kapasitas RAM bukan penentu kecepatan hp. Prosesor atau otak Smartphone yang mampu mengolah data agar aplikasi berjalan dengan cepat. Prosesor yang cepat tergantung dari jenisnya. Biasanya dengan performa yang bagus harganya relatif mahal. Beberapa contoh prosesor unggulan yaitu Snapdragon, Mediatek, Exynos, Kirin dll. RAM dan prosesor harus proposional jika ingin pengalaman yang lebih seru. Tetapi mahal tidaknya semua tergantung kondisi ekonomi.

Menurunnya prestasi akademik  

Covid 19 di Indonesia tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi saja. Tetapi juga berdampak terhadap dunia pendidikan. Sistem pendidikan di Indonesia saat ini yaitu Kurikulum 2013 (K-13). Kualitas pendidikan di Indonesia ada kemajuan sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan intelektual siswa yang meningkat seiring waktu. Sehingga Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditingkatkan setiap tahunnya.

Jika kualitas pendidikan diharapkan maksimal, maka kurikulum harus full berjalan. Tetapi karna pandemi Covid kurikulum disederhanakan. Yang seharusnya masuk sekolah setiap hari selain hari minggu, sekarang PTM hanya dilakukan 6 kali dalam sebulan dibeberapa daerah. Sisanya Pembelajaran jarak jauh.

PJJ kerab disalah artikan oleh siswa yang menganggap kebijakan tersebut adalah hari libur. Tidak adanya pengawasan dari guru secara langsung membuka peluang siswa untuk tidak maksimal dalam melaksanakan KBM, Karena tidak dapat dipungkiri ada sebagian siswa yang setelah mengisi absensi lalu ditinggal begitu saja.

*) Penulis adalah siswa SMAN 1 Batuan, Sumenep                      

POSTING PILIHAN

Related

Utama 6662224572622178222

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item