Di Bulan Ramadhan, Lihat Teman Makan Siang Karena Lupa, Bagaimana Sikap Kita?


 

oleh: Lukman el Hakim

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan pernuh berkah. Tak heran apabila banyak orang berbondong-bondong untuk melakukan kebaikan di bulan ini sebab orang yang melakukan kebaikan di bulan Ramadhan akan dilipat gandakan kebaikannya daripada bulan-bulan sebelumnya.

Dalam menjalani ritual ibadah puasa tentu banyak cobaan atau rintangan yang dialami seorang hamba, mulai dari godaan melihat teman yang memang sengaja tidak puasa atau dari gambar-gambar makanan lezat dan nikmat di medsos yang sangat mempesona. Tidak berpuasa atau puasa namun, mokel ditengah hari tanpa adanya udzur atau tidak termasuk orang-orang yang boleh membatalkan puasa maka sudah pasti dosa.

Lantas, bagaimanakah sikap kita ketika melihat teman makan tanpa sengaja atau lupa di hari Ramadhan? Apakah kita wajib mengingatkannya bahwa ia sedang puasa atau tidak? 

Maka, untuk menjawab problem yang mungkin bisa dikatakan dilematis ini, Syaikh Sulaiman dalam kitab Ianatut Muslim (Syarah kitab Sahih Muslim) mengutip dua pendapat ulama’ yang berbeda. Pendapat yang pertama menyatakan wajib bagi kita untuk mengingatkannya. Berlandaskan hadis riawayat Imam Muslim “Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka, rubahlah dengan tangan, jika tidak mampu maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka, dengan hati”

Sementara pendapat yang kedua tidak wajib untuk diingatkan sebab ia makan atau minum dalam keadaan lupa dan hal ini tidak dianggap sebagai perbuatan munkar dan sesungguhnya Allah swt yang memberi dia makan dan minum. Dalam menaggapi jawaban-jawaban tersebut, Syaikh Sulaiman mentarjih atau mengunggulkan pendapat yang pertama yakni wajib untuk diingatkan. Namun apabila kita mengikuti pendapat yang kedua maka, boleh untuk tidak diingatkan karena tidak dianggap sebagai perbuatan munkar. (Syaikh Sulaiman, t.th: 58)

Lebih lanjut, dalam menyikapi kedua pendapat tersebut, jika kita melihat dari segi kacamata Maqashid al-Syari’ah yang telah digagas oleh Imam al-Syatibi dalam kitab “al-Muwafaqat”-nya, beliau membagi maqasid menjadi dua yakni Maqashid al-Syari’ dan Maqashid al-Mukallaf. Teori yang relevan dengan tulisan ini yaitu salah satu pembahasan dalam Maqaashid al-Mukallaf. Beliau menyatakan

فالعمل إذا تعلق به القصد تعلقت به الأحكام التكليفية، وإذا عري عن القصد لم يتعلق به شيء منها؛ كفعل النائم والغافل والمجنون.

“Suatu amal perbuatan yang memiliki hubungan dengan tujuan (niat) maka, ia berhubungan pula dengan hukum taklif. Adapun ketika perbuatan tidak ada tujuannya maka ia tidak ada hubungannya dengan taklif seperti orang tidur, orang lalai dan orang gila”

Sehingga, dapat kita pahami bahwa maksud dari wajib diingatkan sebagaimana pendapat yang pertama bukan berarti orang yang berpuasa lalu makan dalam keadaan lupa dapat membatalkan puasanya. Sebab, hukum wajib jika dilihat dari kacamata maqasid tentunya mengandung unsur maslahah, diantaranya ialah agar orang yang lupa tersebut tidak sampai membatalkan puasanya ketika ia ingat karena sudah terlanjur makan atau agar ia lebih hati-hati dalam menjalankan ritual puasa di hari-hari selanjutnya sehingga, perlu untuk diingatkan.

Demikian pula dengan pendapat yang kedua, puasanya tetap sah dan penjelasan ini juga dapat diterapkan pada permasalahan seseorang yang berpuasa lalu, ia ihtilam atau mimpi hingga keluar mani maka, jika itu dalam keadaan tidur puasanya tetap dihukumi sah.

Lukman el Hakim adalah santri Ponpes Assalafi al Fithrah Surabaya, bertempat tinggal di Sumenep






POSTING PILIHAN

Related

Utama 1415899984824526723

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item