Qadha Shalat Bagi Wanita Haid


(Buletin: Zonasi DakwahPI IDIA Prenduan)

Oleh: Baiq Diniyati

Shalat pada dasarnya merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan pada waktu yang sudah ditentukan. Kecuali karena alasan syar’i, sholat boleh ditinggalkan dan boleh diganti (qadha). Salah satu sebabnya adalah karena keluarnya darah haid.

Qadha’ berarti mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan, atau dalam hal shalat, melaksanakan shalat setelah habis waktunya (Wahbah Zuhaili, Fiqih al-Islam wa Adillatuhu). Sedangkan haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat, bukan sebab melahirkan dan dalam waktu yang sudah ditentukan (al-Tadzhib, Kitab Thaharah).

Bagi wanita yang sedang haid, shalat tidak boleh dilakukan dan tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa haid itu. Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي» (صحيح البخاري)

Dari Aisyah r.a berkata, Nabi saw bersabda: Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah. (HR. Bukhari).

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Aisyah berkata: Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti shalat. (HR. Muslim).

Namun dalam kondisi tertentu wanita haid wajib meng-qadha shalat yang belum dilaksanakan. Berikut penjelasannya:

Permasalahan Seputar Qadha’ Shalat bagi Wanita Haid
 

Darah haid keluar ketika belum shalat

Permasalahan pertama adalah ketika masuk waktu shalat, si wanita tidak mensegerakan shalat di awal waktu, lantas darah haid keluar. Maka ia berkewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan tersebut setelah selesai masa haidnya.

Sebagai contoh, darah haid keluar pada jam 1 siang, padahal si wanita belum shalat dhuhur. Maka ketika suci dari haid dia wajib meng-qadha’ shalat dhuhur terlebih dahulu lalu kemudian shalat sesuai dengan waktu dimana ia suci. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama Fiqih terutama dari madzhab Syafii dan Hambali, seperti yang ditulis Imam Nawawi dari madzhab Syafii dalam kitabnya “al-Majmu’ al-Syarhul Muhadzdzab”:

وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ

Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu shalat dan dia bisa shalat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’.

Meng-qadha shalat setelah suci dari haid

Permasalahan kedua adalah wanita yang suci dari haid di waktu isya dan ashar. Maka ia wajib meng-qadha shalat sebelumnya. Contoh jika suci di waktu ashar, maka setelah mandi, ia wajib melaksanakan shalat dhuhur sebagai qadha’ terlebih dahulu, baru kemudian shalat ashar. Begitupun ketika ia suci di waktu isya, maka ia wajib qadha’ maghrib dahulu lalu kemudian shalat isya.

Selain dua waktu ini, tidak wajib qadha’. Hal ini berdasarkan pendapat jumhur ulama, khususnya Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Salah satu dalilnya disebutkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’:

وإن كان ذلك (الطهر) في وقت العصر أو في وقت العشاء، قال في الجديد: يلزمه الظهر بما يلزم به العصر ويلزم المغرب بما يلزم به العشاء.

Jika sucinya di waktu ashar atau waktu isya, maka Imam Syafii dalam qaul jadidnya mewajibkan perempuan untuk qadha’ dzuhur lantas shalat ashar, atau qadha’ maghrib lalu shalat isya’.

Namun jika ia suci di waktu dhuhur, maghrib dan subuh, maka ia tidak perlu meng-qadha’ shalat kecuali jika ada tanggungan.
 

Meng-qadha shalat karena menunda mandi suci dari haid

Permasalahan ketiga adalah menunda mandi suci dari haid karena alasan darah haid yang tidak keluar terjadi diluar kebiasaan si wanita. Misalkan ia biasanya haid tujuh hari, namun di hari ke lima darah tidak keluar lagi, sehingga ia merasa ragu-ragu, lalu ia ingin menunggu beberapa waktu untuk memastikan apakah ia benar-benar telah suci atau tidak. Maka boleh hukumnya menunda mandi suci dan menunggu keluarnya darah haid. Lalu apakah ia harus mengganti shalat yang ditinggal?

Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pertama, tidak wajib qadha’. Dasar pendapat ini adalah karena wanita itu masih dalam masa haid. Dan haid tidak boleh shalat sampai ia benar-benar yakin telah suci.

Kedua, wajib qadha’. Sebab masa menunggu keluarnya darah haid ini bisa memakan waktu beberapa hari. Sehingga dalam madzhab Maliki (dijelaskan dalam kitab “al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kubra lil Maliki”) membolehkan menunggu selama 3 hari (dengan syarat, sesuai dengan kebiasaan, yang artinya wanita tersebut biasa melakukan ini setiap masa haid). Dan ketika darahnya benar-benar tidak keluar lagi, atau keluar lendir putih agak keruh (القصة البيضاء) - tanda akhir masa haid - maka wanita tersebut wajib segera bersuci dan wajib meng-qadha’ shalat yang ia tinggalkan sejak darah terakhir keluar. Sebab selama menunggu itu darah haid jelas tidak keluar, maka tidak ada alasan syar’i yang membolehkan meninggalkan shalat.

Dari pembahasan diatas, dapat dipetik hikmah betapa Islam sangat memperhatikan dan menghormati wanita. Karena itu, alangkah baiknya apabila seorang wanita lebih memilih berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah Swt. Baik itu dalam hal shalat di awal waktu, mensegerakan mandi bersuci dan menghindari sifat bermalas-malasan dalam beribadah kepada Allah Swt. Wallah a’lam bis showab.

P2Mzonasi dakwah

POSTING PILIHAN

Related

Utama 5690409269096089228

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item