Pentingnya Ketegasan Kebijakan Pemerintah di Tengah New Normal


 Oleh: Hanafi

Dalam beberapa bulan terakhir, penyebaran wabah pandemic Covid-19 atau penyakit non alam ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan melainkan pula berdampak terhadap beberapa sektor di Indonesia, seperti sosial, ekonomi, hukum, bahkan politik. Hal ini ditandai dengan dibatasinya aktivitas sosial masyarakat (sosial society) melalui terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mulai dari dilarangnya aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, aktivitas ibadah seperti di Masjid, Gereja, dan lain lain hingga larangan aktivitas berkumpul di tempat kerja. Tentu hal ini salah satu yang mendasar berdampak terhadap kebutuhan hajat masyarakat berupa ekonomi yang secara sosiologis warga Indonesia lebih banyak mengalami ketergantugan sumber mata pencahariannya bekerja di luar rumah seperti mengandalkan upah kerja.

Jika di desa mata pencaharian lebih banyak terhadap petani, peternak, pedagang, buruh tani, perkebunan, dan lain lain. Namun jika di kota mata mencaharian lebih cenderung terhadap guru/dosen, pegawai bank, pengacara, sopir, karyawan, dan lain-lain. Di tengah kebijakan PSBB prioritas protokol kesehatan tetap menjadi utama agar masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan di tengah new normal ini.  Sigit menerangkan, normal baru sebagai alternative dasar kebijakan nasional untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Karena, konsumsi masyarakat berhubungan dengan kegiatan produksi dan distribusi. Selain itu, kondisi sosial juga sangat membutuhkan interaksi untuk keberlangsungan kebutuhan primer dan sekunder bagi manusianya. Hal ini memberikan tantangan besar bagi kesadaran msyarakat  dan sebuah simbol  dalam menguji seberapa besar tingkat kedisplinan masyarakat ketika dihadapkan dengan protokol Covid-19 yang mengancam kesehatan manusia ini.

Disinilah peran penting ketegasan aparat nantinya untuk menertibkan dan memberikan pembinaan terhadap masyarakat terutama bagi yang melanggar prokes (protokol kesehatan) tanpa sedikit pun pandang bulu. Dilansir dari media info presiden.id, Presiden Jokiwi mengingatkan kepada masyarakat untuk Perda (peraturan daerah) penegakan disiplin terhadap prokes (protokol kesehatan) tanpa tebang pilih. “Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas. ‘’Tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan,’’tegasnya.

Berdasarkan sanksi tersebut nantinya terhadap pelanggaran protokol kesehatan dituangkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Pemerintah daerah. Dilansir dari Kompas.com , Update Covid 19 di Indonesia hari kamis, 16 November 2020, kasus positif sudah tembus 516,753 pasien. Hal ini merupakan sinyal bahaya bagi negara Indonesia yang masih belum lepas dari ancaman bahaya virus Covid 19. Tidak ada jalan keluar jika kita mau belajar dari negara lain seperti eropa yang berhasil melewati masa masa krisis pandemic adalah karena faktor kedisiplinan masyarakat yang paling urgent. Hal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan (prokes).

Namun realitanya, penulis melihat ada kesenjangan dari aparat penegak hukum dalam mendisiplinkan masyarakat. Hal ini terkesan tebang pilih apabila oknum atau kelompok yang melanggar berasal dari kalangan atas seperti pejabat, dan sebagainya. Aparat penegak hukum harus mengutamakan fakta integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi warga.  Seperti yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, aparat dari intitusi Satpol PP menjaring 141 pelanggar bagi rakyat jelata. Dari rumah itu, 81 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha disanksi imbauan. Sementara pilkada yang melibatkan di beberapa daerah seperti solo, indramayu, medan, dan daerah-daerah yang lain hingga hari ini, Bawaslu mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 2.126 kasus protokol kesehatan.

Pelanggaran  protokol kesehatan di pilkada yang masif ini menunjukkan bahwa aparat penagak hukum seperti Satpol PP, Kepolisian hingga Badan Pengawas Pemilu yang ditugaskan untuk mengontrol dan menindak apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran di pilkada 2020. Ini ditandai dari proses di awal yang kurang tegas bagi pihak intusi penegak hukum dalam mencegah dan menindak langsung apabila terdapat kerumunan yang melibatkan banyak massa.

Sementara ketika warga kecil seperti yang menggantungkan hidupnya dari upah hingga berjualan di terotoar langsung ditindak dengan tegas oleh Satpol PP. Seperti yang terjadi di Jakarta Timur, Kior di Pasar Gembong ditutup yang di dalamnya terdapat beberapa kios, toko, dan pedagang kaki lima yang tidak lain adalah mereka berjuang untuk tetap menyambungkan kebutuhan hidupnya di tengah ketidakpastian ini (Media ayojakarta.com).

Belum lagi diperparah dengan kerumunan pejabat yang sembunyi-sembunyi seperti ketika mengasahkan rancangan Omnibus Law. Di tengah masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas sosial dalam bentuk apapun justru pejabat kita (DPR) yang katanya Dewan Wakil Rakyat malah menunjukkan kurang etisnya ketika mensahkan rancangan omnibus tanpa diketahui dan melalui proses musyawarah bersama yang terlibat. Tak ayal peristiwa tersebut menimbulkan beberap gejolak demontrasi bagi elemen masyarakat seperti buruh dan mahasiswa.

Selain itu, baru baru ini kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Terminal Banten 3 Bandara Soetta, Tangerang Banten, Selasa (10/11/2020). Kedatangan Imam Besar FPI  (Front Pembela Islam) pun disambut dengan antusias oleh warga hingga menciptakan gejolak baru di tengah kerumunan akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Peristiwa tersebut pun menimbulkan beragam reaksi kritik dari pengamat politik maupun pakar kesehatan sehingga akibat reaksi tersebut terdapat beragam pro dan kontra di media massa. Meskipun sebenarnya peristiwa pelanggaran tersebut bukan hanya dialami oleh kedatangan Habieb Rizieq, namun hal ini sangat disorot oleh media, mungkin karena memang Imam Besar  dinilai sangat kontra dan cenderung kritis ke pemerintah.

Sebagian pengamat politik mengatakan hal tersebut mampu mengalihkan opini baru bagi publik ketika media lebih cenderung menyoroti seorang Ulama Habib Rizieq karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan padahal jika dibandingkan di pilkada sudah beberapa kali terakhir ini sudah terdapat beberapa kasus pelanggaran namun media tidak terlalu menyorotinya. Hal inilah yang semakin menimbulkan beberapa persepsi di pubik terutama pihak FPI yang selalu menentang untuk meminta keadilan terhadap pemerintah. Terlepas dari permasalahan tersebut aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat vital untuk menujukkan ketegasan dan pendisiplinan terhadap siapapun tanpa pilih kasih. Inilah yang sangat dibutuhkan bersama di negeri demokrasi ini yang plural namun tetap memiliki satu komitmen bersama dalam Bhineka Tunggal Ika.

Tugas utama aparat penegak hukum harus mengawal dengan ketat dari mulai mengantisipasi segala potensi pelanggaran protokol kesehatan hingga memberikan sanksi yang tegas tanpa memihak kepada siapapun. Selain aparat, kontrol dari presiden sebagai kepala negara dalam merepresentasikan kualitas jajaran institusinya sangat penting untuk mewujudkan citra yag baik di mata masyarakat. Sehingga segala penilaian dari masyarakat tidak terlalu menimbulkan mispersepsi terhadap pemerintah yang dapat menimbulkan beberapa gejolak seperti konflik horizontal hingga vertikal antara masyarakat sipil dengan pemerintah.

Hanafi, Jurusan Tarbiyah Prodi Tadris IPS , IAIN Madura, Organisasi : HMI Tarbiyah IAIN Madura




POSTING PILIHAN

Related

Utama 3131387426841160787

Posting Komentar

Komentar dan kritik Anda akan memberi semangat pada penulis untuk lebih kreatif lagi.Komentar akan diposting setelah mendapat persetujuan dari admin.Silakan

emo-but-icon

Baru


Indeks

Memuat…

Idola (Indonesia Layak Anak)

Idola  (Indonesia Layak Anak)
Kerjasama Rumah Literasi Sumenep dengan Pro 1 RRI Sumenep

Kolom Aja

 Lihat semua Kolom Aja >

Kearifan Lokal

 Lihat semua Kearifan Lokal >


 

Jadwal Sholat

item